Temukan jawaban Anda di sini.

Peserta dapat mengikuti ujian ulang jika dinyatakan belum kompeten.

(Jadwal ujian ulang akan disampaikan sesuai jadwal terupdate)




Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khusus kegiatan pemasaran. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (UU No.8 Tahun 1995). Kewajiban untuk memiliki izin WPPE-P berlaku bagi pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran.

Pelatihan persiapan ujian sertifikasi WPPE-P dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara mandiri melalui materi-materi pada elearning TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal Indonesia)

Jika peserta belum kompeten untuk 2 skema ujian (CBT & Observasi ) akan dikenakan full ujian senilai Rp1.250.000 untuk ujian WPPE Pemasaran

Jika ujian 1 skema dikenakan biaya 50% dari biaya full ujian.

Untuk perbedaan WPPE, WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas bisa kamu lihat di POJK No. 22 tahun 2016 yang berisi:

  • Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Peserta mengakses materi pada e-learning TICMI pada hari pertama dan kedua. Kemudian melaksanakan webinar pada empat hari berikutnya. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.


Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Note : Hasil rekomendasi dari asesor bukan merupakan sertifikat kompetensi dari LSP Pasar Modal Indonesia untuk diajukan ke OJK. 


Ujian diadakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) secara offline di TUK TICMI (Jakarta). Pelaksanaan ujian akan disampaikan sesuai ketersediaan Asesor dengan estimasi 14 – 30  hari kerja setelah pelatihan selesai dan peserta sudah menyelesaikan pengisian formular ujian APL 01 & APL 02.


Peserta yang melakukan pendaftaran ujian sertifikasi dengan memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal minimal 1 tahun (bagi lulusan D-3 di bidang Keuangan atau sederajat) atau minimal 4 tahun (bagi lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat).

Sertifikat pelatihan akan diproses selama 7-14 hari kerja yang akan dikirim melalui email yang terdaftar dalam bentuk elektronik sertifikat (e-sertifikat)

Tidak bisa, sertifikat pelatihan TICMI digunakan untuk salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi Pasar Modal di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesai (LSPPMI) 

Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar dan menyelesaikan e-learning TICMI.

Peserta/Asesi akan menerima Rekomendasi dan hasil asesmen dari Asesor pada dashboard akun LSPPMI Peserta. Hasil rekomendasi akan disampaikan oleh asesor kepada Komite untuk menerbitkan keputusan Kompeten/Belum Kompeten peserta/asesi yang selanjutnya LSPPMI akan menerbitkan sertifikat BNSP.

Untuk sementara ketentuannya adalah jika yang dinilai Belum Kompeten adalah Unit Kompetensi melalui ujian CBT maka akan mengulang semua. Namun untuk Unit Kompetensi melalui observasi maka jumlah Unit Kompetensi yang diuji ulang akan diinfokan sesuai penilaian asesor.

Saat ini belum ditetapkan masa expired ujian ulang, namun dihimbau segera mungkin agar masih fresh utk mengingat materi exam prep yang telah diikuti.

Peserta harus memenuhi salah satu dari syarat berikut :
  • Pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat dan berpengalaman kerja pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal pada bidang yang relevan minimal 4 tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau 
  • Pendidikan formal minimal D-3 dibidang Keuangan atau sederajat berpengalaman kerja pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal pada bidang yang relevan minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  • Pendidikan formal minimal D-4 atau S-1 di bidang Keuangan atau sederajat dan memiliki sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

Catatan: Bagi peserta yang masih dalam masa studinya maka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian WPPE-Pemasaran

Peserta yang melakukan pendaftaran ujian sertifikasi yang tidak memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal dengan minimal lulusan Pendidikan formal minimal D-4 atau S-1 di bidang Keuangan atau sederajat.